Polisi Saudi Tangkap Seorang WNI Karena Rekam Jenazah dan Posting di Media Sosial

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Arab Saudi di Jeddah usai dirinya kedapatan melanggar undang-undang (UU) perlindungan privasi, dengan merekam jenazah dan memposting videonya ke media sosial.
 
Dikutip dari gulfnews pada Selasa (13/8/2024), Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut kepolisian di kota pelabuhan Jeddah telah menangkap seorang WNI yang berstastus sebagai resident karena mendokumentasikan dan memposting video, yang dianggap merugikan privasi dan melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di negara itu.
 
“Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum,” demikian keterangan resmi Kepolisian Saudi.
 
Media lain Akhbar24 melaprkan bahwa  sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menunjukkan seseorang, yang disebut sebagai ekspatriat dari Indonesia, sedang merekam sesosok jenazah saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah.
 
Penangkapan WNI, yang tidak disebut namanya itu, menjadi penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Saudi.
 
Bulan lalu, Kepolisian Saudi menangkap seorang warga negara asing (WNA) lainnya, asal Bangladesh, di Riyadh terkait tuduhan merekam dan mengunggah video secara online yang memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain kafan.
 
Rekaman video itu memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain di dalam rumah sakit setelah prosesi pemindahan ke kamar mayat sebelum pemakaman dilakukan.
 
Untuk diketahui, mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang di Saudi. Berdasarkan hukum yang berlaku di Saudi, pelanggaran tersebut bisa dihukum dengan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara Rp 2,1 miliar, dan dihukum penjara maksimum satu tahun.
 

Scroll to Top